Perkembangan teknologi informasi khususnya pada lembaga keuangan perbankan yakni internet banking sangat diminati oleh nasabah yang mempunyai mobilitas dan aktivitas yang sangat tinggi. Bank Central Asia sebagai pelopor utama pelaksanaan Internet Banking di Indonesia. Kehadiran layanan Internet banking merupakan media alternatif dalam memberikan kemudahan – kemudahan bagi nasabah yang menjadi solusi efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan – kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, yang mana seseorang yang ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana saja dan kapan saja. Akan tetapi dibalik suatu bentuk kelebihan, kemudahan dan fleksibelitas dari internet banking, terdapat suatu bahaya yang mengancam nasabah itu sendiri. Bahaya yang mengancam dari pelaksanaan internet banking yaitu pengambilan data yang berupa database dalam situs bank itu sendiri dengan cara menggunakan cookie yang mana Universal Resource Location (URL) diganti dengan berbagai teknik hacking yang saat ini selalu berkembang. Salah satu caranya adalah pengambilan database dengan menggunakan syntax pada website yang menyediakan informasi rahasia yakni google.com, yahoo.com dan masih banyak web lain yang menyediakannya. Cara memasukkan syntax ini salah satunya adalah menggunakan sql injection, PHP.db yakni memasukkan username dan password admin atau ‘or=1”. Dengan penggunaan internet banking oleh nasabah, maka akan dapat ditemukan kapankah lahir sebuah perjanjian dalam bertransaksi melalui internet banking yang akan dihubungkan dengan beberapa teori tentang lahirnya perjanjian yakni dalam pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yaitu : kesepakatan, kecakapan bertindak, obyek tertentu dan kausa yang halal. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul antara bank dengan nasabah yaitu perjanjian baku produk perbankan serta penyimpangan yang dapat terjadi dengan adanya layanan internet banking sangat perlu diketahui oleh nasabah sebelum ia menandatangani perjanjian penggunaan internet banking. Apabila melihat aturan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum bahwa pendirian bank komersial atau bank umum sebesar 3 Triliun Rupiah yang mana hal ini juga harus berdasarkan pada ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko yang ditetapkan oleh Basle Agreement yakni sebesar 8%. Kecukupan modal dalam mendirikan bank ini tidak lepas dari syarat – syarat dalam pendirian bank yang nantinya akan melakukan bentuk penawaran yakni berupa internet banking juga adanya suatu transaksi derivatives. Internet banking merupakan suatu produk layanan perbankan yang ditawakan oleh nasabah untuk mempermudah transaksi tanpa harus datang ke counter bank. Akan tetapi dalam pelaksanan internet banking ini apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran maka bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan bank terhadap nasabah masih belum jelas. Sehingga perlu aturan khusus yang mengatur mengenai bentuk pertanggungjawaban. Bank Indonesia sebagai bank sentral maka mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan internet banking yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Traparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/ 2008 Tentang Mediasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Beberapa aturan ini masih belum mengatur mengenai bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Bank Terhadap Nasabah. Bank Central Asia dalam hal ini sebagai penyedia layanan internet banking pernah mengalami kasus kebobolan rekening nasabah. Sengketa ini berawal dari Nasabah BCA yang melakukan pendaftaran internet banking dan kemudian nasabah ini diberikan user name, ID, token dan password oleh BCA. Akan tetapi dalam pelaksanaan internet banking, nasabah melakukan perbuatan lalai sehingga user name, ID, token dan password dapat diketahui oleh orang lain. Akibat dari perbuatan lalai dari nasabah tersebut, nasabah terkejut melihat uang rekening yang ada di BCA berkurang tanpa sepengetahuannya. Oleh karena itu, nasabah mengajukan pengaduan kepada BCA (Customer Care) mengenai dana yang direkeningnya berkurang dalam jumlah yang banyak. Bentuk pengaduan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian akan dilakukan proses klarifikasi mengenai transaksi – transaksi online pada rekening nasabah tersebut. Proses klarifikasi ini kemudian dikembalikan kepada nasabah menunjuk pada syarat dan ketentuan KeyBCA. Sehingga dari syarat dan ketentuan itu ditemukan bahwa nasabah telah lalai menyimpan user name, ID, token dan password pada handphone dan diketahui oleh anaknya sendiri Dalam syarat dan ketentuan KeyBCA nasabah tidak boleh memberikan user name, ID, token dan password kepada siapapun. Oleh karena itu, BCA tidak dapat disalahkan dan dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. Hal ini menyebabkan BCA tidak dapat disalahkan dan dibebaskan dari tanggung jawab adalah BCA sudah memberikan informasi baik itu dalam syarat dan ketentuan KeyBCA dan edukasi terhadap nasabah yang mana nasabah tidak boleh memberikan user name, ID, token dan password kepada siapapun. Dari kasus diatas mengenai pelaksanaan internet banking juga akan membawa dampak pada tingkat kesehatan bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang mana terdapat beberapa kriteria – kriteria yang dikenal dengan CAMELS yaitu : Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity, Sensitivity to Market risk. . Dalam penilaian tingkat kesehatan bank dari enam faktor itu merupakan satu kesatuan yang mana tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu faktor itu tidak terpenuhi maka bank tidak dapat dinyatakan sehat. Sehingga Bank Indonesia mengeluarkan penggolongan peringkat komposit (PK) yang mana guna untuk mencapai kestabilitasan industri perbankan. Peringkat Komposit ini terbagi menjadi 5 yakni : Peringkat Komposit 1 Sangat Baik, Peringkat Komposit 2 Baik, Peringkat Komposit 3 Cukup Baik, Peringkat Komposit 4 Kurang baik dan Peringkat Komposit 5 Tidak Baik. Internet banking yang merupakan produk dari BCA ini akan membawa dampak dari asas kepercayaan yang mana nasabah akan menjadi yakin dan trust apabila sistem keamanan internet itu sangat baik.
Pertanggungjawaban Yuridis Dalam Pelaksanaan Internet Banking Pada BCA Sebagai Upaya Mewujudkan Bank Yang Sehat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar