PETISI TERBUKA

KEPADA

SELURUH ADVOKAT MUDA INDONESIA

Sejarah organisasi advokat Indonesia adalah sejarah yang penuh rentetan konflik mulai dari terbentuknya Peradin kemudian konflik dan memunculkan Ikadin, konflik lagi kemudian melahirkan AAI, sempat bersatu dibawah Peradi, kemudian sejarah konflik berulang sampai lahirnya KAI. Perjuangan panjang mendudukkan profesi yang mulia ini dalam kedudukan yang seimbang dengan penegak hukum lainnya (catur wangsa), harus berakhir dengan konflik yang bukan saja memalukan namun juga semakin mempertegas bahwa advokat tidak mampu menyelesaikan persoalan dalam tubuhnya sendiri. Jelas sangat jauh dari sebutan “profesi mulia’, dimana persoalan tidak pernah diselesaikan secara mulia dan elegan.

Tanpa mengurangi keprihatinan atas konflik-konflik sebelumnya, namun konflik paling mutakhir ini sangat memprihatinkan, saat Republik Indonesia berumur 63 tahun, 10 Tahun Reformasi dan 100 Tahun Kebangkitan Nasional. Bukannya melakukan refleksi atas kontribusi advokat atas penegakan hukum paska reformasi, justru mempertontonkan dan menistakan profesi yang terhormat ini. Mereka yang dahulu dikenal pejuang-pejuang hukum yang tangguh dan konsisten juga terlibat dan melibatkan diri dalam perseteruan ini.

Sebagai advokat muda kami tentu merasakan keprihatinan yang dalam. Advokat senior bukan saja menjadi panutan, juga tidak sedikit dari kami yang mengidolakan mereka. Namun akibat sikap, perilaku dan cara-cara yang mereka pertontonkan menambah keyakinan bahwa mereka tidak pantas diidolakan apalagi menjadi panutan. Bukannya mengedepankan dialog atau upaya-upaya hukum, justru memilih pertarungan eksistensi di media massa dan di depan khalayak ramai.

Untuk itu, kami dari Forum Keprihatinan Advokat Muda Indonesia, yang merupakan advokat yang dahulunya berasal dari aktivis mahasiswa lintas kota, menyerukan kepada semua ADVOKAT MUDA INDONESIA agar :

  1. Menahan diri dan tidak melibatkan diri dalam konflik antar dua organisasi yang saat ini terjadi.
  2. Mengambil prakarsa atau inisiatif untuk mendorong para pengurus dua organisasi agar melakukan dialog secara konstruktif dan damai
  3. Melakukan diskusi lintas kampus pada Fakultas Hukum Universitas di kota-kota atau daerah-daerah, guna mendorong solusi akademis atas konflik yang terjadi.
  4. Mengorganisir Advokat Muda di kota-kota atau daerah-daerah guna mempersiapkan langkah-langkah kongkrit guna menyikapi konflik yang ada dan mendorong kebebasan organisasi bagi seluruh advokat Indonesia.

Demikian petisi ini kami sampaikan sebagai wujud keprihatinan yang mendalam. Semoga petisi ini bisa menggugah para senior-senior kami agar bisa menempuh proses penyelesaian secara mulia & elegan.

Jakarta, 6 Februari 2009

VIVA ADVOKAT INDONESIA

VIVA ADVOKAT MUDA INDONESIA

Forum Keprihatinan Advokat Muda Indonesia

Mangapul Silalahi, S.H. Koordinator Solo dan Yogyakarta : David Pohan, SH

0818 313 843 0815 7882 7892 & 0271 9196579

0 komentar: