PROBLEMATIK PERUSAHAAN DI ERA KRISIS MONETER JILID II

Dalam era globalisasi perkembangan perusahaan semakin bersaing dan semakin merosot akibat krisis moneter jilid II. Bahkan sampai kita ketahuin harga 1 $ US Dollar menembus Rp 13.000,- ( Tiga Belas Ribu Rupiah ). Bagaimana posisi perusahaan saat ini yang semakin hari semakin terjepit dengan adanya TDL ( Tarif Daya Listrik ) semakin mahal dan meningkat, belum lagi ditambah SKB Menteri mengenai pemanfaatan kerja di Hari Minggu. Semakin hari perusahaan bukan samakin baik akan tetapi malah semakin buruk.

Banyak cara yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk upaya pencegahan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yakni dengan cara melakukan efisiensi biaya produksi, mengurangi waktu lembur, menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, dan merumahkan sementara waktu pekerja atau buruh secara bergantian.

Sekarang kita lihat perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia banyak juga yang gulung tikar akibat krisis moneter jilid II ini. PHK sudah terjadi dimana – mana. Khususnya perusahaan tekstil yang saat ini daya beli masyarakat Eropa dan Amerika semakin menurun bahkan membatalkan perjanjian untuk pembelian tekstil. Sungguh sangat mengenaskan hal ini terjadi di negara kita. Apalagi ditambah dengan Upah Minimum Kota ( UMK ) semakin naik hingga 7% ( Tujuh Persen ) lebih. Semua ini sudah terjadi bagaimana cara pemerintah dan upaya dari pengusaha agar krisis moneter jilid II ini semakin berkurang ?

Beberapa cara yang dilakukan oleh perusahaan yakni dengan cara mengalihkan buyer ( pembeli ) ke daerah Timur Tengah atau merumahkan sementara karyawan secara bergantian. Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak dapat diterima oleh pekerja yakni dengan cara merumahkan sementara atau menawarkan pensiun dini. Hal ini pasti ditentang oleh Serikat Pekerja karena bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, Peraturan Perusahaan tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) perusahaan tersebut.

Krisis moneter jilid II sudah terjadi dan menimpa negara kita. Bagaimana sikap kita saat ini ? Saat ini Jamsostek sudah menyediakan Jaminan Hari Tua ( JHT ) untuk pekerja PHK sekitar Rp 4,2 triliun untuk mengantisipasi klaim Jamainan Hari Tua (JHT) dari para pekerja PHK dan masing – masing pekerja akan mendapatkan Rp 300.000 bagi tiap pekerja yang berstatus peserta Jamsostek. Selain itu atas inisiatif dari Jamsostek mengajukan Amandemen PP Nomor 14 Tahun 1993 Pasal 32 ayat ( 2 ) mengenai masa tunggu pembayaran Jaminan Hari Tua ( JHT ). Dengan diubahnya pasal tersebut maka masa tunggu enam bulan bagi pembayaran JHT akan dipersingkat menjadi satu bulan.

0 komentar: